BUKTI KEWARGANEGARAAN RI BAGI WNI TIONGHOA
Dalam Keppres RI Nomor 56 Tahun 1996 Pasal 4 butir 2 berbunyi :
"Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut".
Sedangka Pasal 5 berbunyi : "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI (surat bukti kewarganegaraan republik Indonesia), dinyatakan tidak berlaku lagi."
Kemudian, setelah itu dikeluarkanlah Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 yang menginstruksikan tidak berlakunya SKBRI bagi etnis Tinghoa yang sudah menjadi WNI.
(sumber : disampaikan oleh Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. pada Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya, tanggal 29 Januari 2009)