Minggu, 31 Mei 2009

BUKTI KEWARGANEGARAAN RI BAGI WNI TIONGHOA

BUKTI kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Golongan Tionghoa cukup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 56 Tahun 1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia juncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juni tahun 2002 Nomor 471.2/1265 juncto Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 23 April 2004 Nomor 500-1020.
Dalam Keppres RI Nomor 56 Tahun 1996 Pasal 4 butir 2 berbunyi :
"Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut".

Sedangka Pasal 5 berbunyi : "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI (surat bukti kewarganegaraan republik Indonesia), dinyatakan tidak berlaku lagi."
Kemudian, setelah itu dikeluarkanlah Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 yang menginstruksikan tidak berlakunya SKBRI bagi etnis Tinghoa yang sudah menjadi WNI.

(sumber : disampaikan oleh Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. pada Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia di Surabaya, tanggal 29 Januari 2009)

INFO TENTANG PENGIKATAN JUAL BELI

DALAM perjanjian pengikatan jual beli antara A dan B, setelah terjadi pelunasan harga jual beli, SSB, dan SSP, harus diikuti dengan akta Jual Beli PPAT dan sertipikat harus dibalik nama dari nama A (penjual) ke nama B (pembeli), kemudian barulah B dapat menjual lagi kepada pihak lain.
Selama sertipikat belum dibaliknama ke atas nama B, masih dalam bentuk pengikatan jual beli A kepada B, maka B dilarang membuat perjanjian Jual Beli lagi dengan C. Jangan dibuat kuasa tersendiri dari A kepada B atau kepada pihak lain untuk menjual bidang tanah milik A tersebut.
Notaris diminta jangan membuat akta yang saling bertentangan, contohnya : dalam pengikatan jual beli antara A (pemilik) dan B (pembeli) dinyatakan pembayarannya sudah lunas, kemudian akta berikutnya menyatakan pembayaran baru lunas dan dibayar dengan angsuran. Hal ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam Pengikatan Jual Beli, harus dengan tegas disebutkan syarat batal apabila pembeli dalam waktu yang ditentukan tidak melakulan pembayaran.
(sumber : Makalah ini ditulis oleh Winanto Wiryomartani, S.H.,M.Hum, disampaikan pada Kongres XX INI, di Surabaya, 29 Januari 2009).

Rabu, 20 Mei 2009

KLIEN-KLIEN YANG MESTI DIWASPADAI

Bagi para Notaris, di banyak pengalamannya, pada praktiknya, banyak kita temui cara-cara atau sifat-sifat dan/atau karakter klien umum (di luar perbankan) yang mesti diwaspadai, antara lain :
  1. menanyakan/membandingkan-bandingkan harga hanya lewat telepon (klien yang belum dikenal sebelumnya) ;
  2. para calo atau makelar, yang intinya pihak yang mengantarai para pihak yang umumnya pihak penjual dan pembeli (dalam hal transaksi PPAT);
  3. pihak developer nakal dan kasar alias kebablasan;
  4. membuat banyak akta atau surat-surat sebelumnya di Notaris lain, biasanya pengakuan hutang dan perjanjian, lantas dengan dasar itu datang ke notaris berbeda;
  5. mengadu domba alias menjelekkan rekan notaris lain kepada notaris lain;
  6. menekan atau memaksakan kehendak pribadi kepada si notaris;
  7. berjanji membayar biaya akta setelah surat selesai seperti transaksi PT, Yayasan, CV paket, maupun balik nama PPAT (terhadap ini jangan pernah memberikan surat-surat pada mereka sebelum menyelesailan biayanya pada si Notaris), upayakan membuat pernyataan yang ditandatangani mereka yang isinya berjanji akan melunasi biaya akta setelah surat-surat kelar;
  8. membayar biaya akta-akta atau surat separuh atau 50 % (lima puluh persen) atau di bawah itu;
  9. meminta biaya rendah dengan alasan atau ucapan seperti : "Di tempat Notaris anu biayanya sekian, dll.";
  10. mengatur-atur tanggal akta atau meminta akta mundur;
  11. menyuruh notaris jadi perantara bagi pihak satu dengan yang lainnyam terutama dalam hal perjanjian, dll. yang bukan kapasitas sebagai notaris; dan
  12. banyak yang lainnya, yang beragam.
Mungkin banyak lagi informasi lain kelak dalam web ini, yang tetap up to date dan diharapkan rekan-rekan Notaris melihatnya setiap waktu, menjelang diluncurkannya web resmi Notaris yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Barat.
Bagi rekan-rekan ingin menyumbangkan sumbangsihnya, silakan kirim ide, tulisam ke email pengelola yang ada di sebelah kanan web ini.

Terima kasih.
Wassalam

Selasa, 19 Mei 2009

NAMA-NAMA NOTARIS KOTA PADANG

Berikut Nama-nama Notaris yang berada di Kota Padang (Mei 2009) :
  1. ALEXANDER, S.H., Jl. Ranah Binuang No. 14 B, Telp. (0751) 39965, HP. 08126707202;
  2. ANNA NINIF ZURYANI, S.H., Jl. S.Parman No.132/II, Telp. (0751) 7058625,HP. 081363308465;
  3. ARMALINA AHMAD, S.H., Jl. Aur No. 10 Ujung Gurun, Telp. (0751) 25367,HP.08163257092;
  4. AYU SRI ALFATHIA,S.H.MK.n, Jl. Raya Indarung No. 41 Simp Gadut, Telp. (0751) 7861197;
  5. Dra. BUTET, S.H., Jl. S.Parman No. No. 90C Lolong, Telp. (0751) 444741, HP. 08126610960
  6. CHENDRAWATI GUNAWAN, S.H., MKn, Jl. Diponegoro No. 15 C, Telp. (0751) 810498, HP. 08126618548;
  7. DASRIZAL, S.H., Jl. Proklamasi No. 30A, Telp. (0751) 31011,840245, HP. 08128801320;
  8. DEMPI FARINI, S.H., Jl. Ahmad Yani No. 42, Telp. (0751) 27948,35086, HP. 0811664209;
  9. DESRIZAL IDRUS HAKIMI, S.H, Jl. Veteran No. 62H, Telp. (0751) 7877774,27745, HP. 08126724495;
  10. ELI SATRIA, S.H., Jl. Veteran No. 65, Telp. (0751) 30288, HP. 08126600760;
  11. ELZA FORTUNA SYAIFUL, S.H., Jl. Rasuna Said No. 95, Telp. (0751) 443975,7822223, HP. 08126765650;
  12. FRIDA DAMAYANTI, SH., Jl. Koto Marapak, Telp. (0751) 33668, HP. 08126610762;
  13. FIOLA HERMAN ,S.H.,MK.n, Jl. Sutomo, Telp. (0751) 74578, HP. 081933513447;
  14. HAMRINA HAMID, S.H., Jl. Damar No. 71, Telp. (0751) 27049, HP. 081266623049;
  15. HARTI VIRGO PUTRI, S.H., Jl. Proklamasi No. 24, Telp. (0751) 22883, HP. 08153517800;
  16. HARYANTI, S.H., Jl. Veteran No. 15, Telp (0751) 32186,7873050, HP. 08126617832;
  17. HARLINA, S.H.,MKn., Jl. Adinegoro No. 19, Telp (0751) 484826;
  18. HELSI YASIN, S.H., MKn., Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1, Telp. (0751) 36894, HP. 08126627781;
  19. HENDRA IDRIS, S.H., Jl. Veteran No. 83 A Lt. 2, Telp. (0751) 9926044, 7806044, HP. 081535258444;
  20. H. HENDRI FINAL, S.H., Jl. Veteran No. 9, Telp. (0751) 35649, HP. 0811663965;
  21. HERMON, S.H., Jl. Pasar Alai No. 17 A, Telp. (0751) 7813722, HP. 0811669797;
  22. HUSNA PRIMA RAMADHANI, S.H., Jl. Sutan Syahrir No. 12, Telp. (0751) 28004, HP. 081266183498;
  23. H. INDRA JAYA, S.H., Jl. Proklamasi No. 26, Telp. (0751) 36588, HP. 08126606087;
  24. JA'AFAR, S.H., Jl. Hang Tuah No. 154 C, Telp. (0751) 840328, 840326, HP. 08126796228;
  25. JEFRI OKI NALDI, S.H., Jl. Rohana Kudus, Telp. (0751) 812112, 21942, HP. 08161360200;
  26. KAMRIZAL EKA DHARMA, S.H., Komplek Puri Suma Kencana Blok A/5, Telp. (0751) 46786, HP. 08126743275, 081363318200;
  27. KHAMISLI, S.H., Jl. Ujung GurunNo. 158, Telp (0751) 37426, HP. 08126608562;
  28. LUSI FATMASARI, S.H., Jl. Delima No. 9, Telp. (0751) 840153, HP. 08126775585;
dari 61 anggota INI Kota Padang.
(bersambung)