KLIEN-KLIEN YANG MESTI DIWASPADAI
- menanyakan/membandingkan-bandingkan harga hanya lewat telepon (klien yang belum dikenal sebelumnya) ;
- para calo atau makelar, yang intinya pihak yang mengantarai para pihak yang umumnya pihak penjual dan pembeli (dalam hal transaksi PPAT);
- pihak developer nakal dan kasar alias kebablasan;
- membuat banyak akta atau surat-surat sebelumnya di Notaris lain, biasanya pengakuan hutang dan perjanjian, lantas dengan dasar itu datang ke notaris berbeda;
- mengadu domba alias menjelekkan rekan notaris lain kepada notaris lain;
- menekan atau memaksakan kehendak pribadi kepada si notaris;
- berjanji membayar biaya akta setelah surat selesai seperti transaksi PT, Yayasan, CV paket, maupun balik nama PPAT (terhadap ini jangan pernah memberikan surat-surat pada mereka sebelum menyelesailan biayanya pada si Notaris), upayakan membuat pernyataan yang ditandatangani mereka yang isinya berjanji akan melunasi biaya akta setelah surat-surat kelar;
- membayar biaya akta-akta atau surat separuh atau 50 % (lima puluh persen) atau di bawah itu;
- meminta biaya rendah dengan alasan atau ucapan seperti : "Di tempat Notaris anu biayanya sekian, dll.";
- mengatur-atur tanggal akta atau meminta akta mundur;
- menyuruh notaris jadi perantara bagi pihak satu dengan yang lainnyam terutama dalam hal perjanjian, dll. yang bukan kapasitas sebagai notaris; dan
- banyak yang lainnya, yang beragam.
Bagi rekan-rekan ingin menyumbangkan sumbangsihnya, silakan kirim ide, tulisam ke email pengelola yang ada di sebelah kanan web ini.
Terima kasih.
Wassalam